Mulai hari ini (7/1), ASN Kabupaten Kudus menggunakan topi mutz saat melaksanakan apel pagi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendagri No. 6 Th. 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mendagri No 60 Th. 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Setiap golongan PNS mempunyai warna bisban topi yang berbeda-beda.